Minggu, 28 Desember 2014

Bertani Organik

BERTANI organik tidak boleh sembarangan atau asal-asalan. Tetapi, harus mengikuti sejumlah standar yang sudah ditentukan. Berkaitan dengan standar pertanian organik, ada tiga kategori yang harus ditaati pelaku, yakni harus dilakukan, boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan. Standar tersebut berlaku untuk semua proses dan perlakuan, serta bahan yang dibutuhkan dalam bertani organik.

Lokasi
            Lokasi harus bebas dari kontaminasi pupuk kimia dan pestisida kimia. Dalam hal lokasi, bertani organik boleh dilakukan di dalam rumah kaca/kassa (green house) atau di luar rumah kaca/kassa. Sedangkan yang tidak boleh dilakukan penentuan lokasi yang bisa mengganggu, merusak, atau bertentangan dengan lingkungan.

Pemupukan
            Harus menggunakan pupuk organik, seperti kompos, pupuk alami (pupuk kandang, guano, limbah tanaman dll), abu, dan batuan alam (rock phosphat, kapur, dolomit ,dll). Meski demikian, masih dibolehkan menggunakan pupuk cair/mikroba asalkan tidak mengandung bahan kimia anorganik. Untuk mempertahan kesuburan dianjurkan memakai rotasi tanaman dan konsep konservasi tanah. Yang dilarang adalah menggunakan pupuk buatan/kimia. Selain itu, pemupukan tidak boleh memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pupuk alami yang digunakan tidak boleh secara langsung, harus melalui proses dekomposisi dahulu.

Benih/bibit tanaman
            Benih dan bibit tanaman yang digunakan harus sehat. Benih harus bebas dari pestisida kimia. Sedangkan bibit tanaman yang diberi perlakuan dengan pestisida kimia tidak dapat digunakan. Umumnya benih yang dijual di pasar menggunakan insektisida/fungisida. Karena pengaruhnya sangat sedikit, benih tersebut dapat digunakan. Bila memungkinkan, sebaiknya benih diproduksi sendiri. Bibit tanaman yang menggunakan insektisida atau fungisida tidak boleh digunakan. (Keterangan: benih adalah biji tanaman yang disiapkan untuk ditanam. Sedangkan bibit adalah benih yang sudah tumbuh atau bagian tanaman yang disiapkan untuk ditanam).

Penyemaian
            Proses persemaian harus bebas dari pengaruh pupuk kimia, pestisida kimia, atau zat pengatur tumbuh (ZPT). Benih dapat ditanam langsung atau disemai terlebih dahulu. Tidak boleh menggunakan bahan kimia anorganik apa pun, termasuk zat pengatur tumbuh (ZPT).

Penanaman
            Boleh ditanam di dalam rumah kaca/kassa atau ditanam di luar ruangan. Waktu tanam, jarak tanam, dll., sebaiknya dicatat secara tertib.

Pengairan
            Air yang digunakan harus bebas dari pengaruh pupuk dan pestisida kimia. Harus didukung oleh sistem irigasi yang memadai. Air untuk penyiraman dapat menggunakan air limbah peternakan. Akan lebih baik lagi kalau air limbah peternakan tersebut dimatangkan terlebih dahulu. Dalam proses pengairan / penyiraman tidak boleh ada tambahan unsur hara yang berasal dari pupuk buatan/kimia.

Pemeliharaan tanaman
            Pemeliharaan tanaman berupa penyiangan harus secara fisik atau manual, penunasan, dan penjarangan tanpa bantuan bahan kimia. Penambahan bahan organik setelah tanam dapat dilakukan. Penggunaan plastik mulsa dan naungan boleh dilaksanakan Penggunaan bahan kimia berupa pupuk dan pestisida tidak boleh dilakukan. Perawatan tanaman tidak boleh berdampak negatif terhadap lingkungan

Pengendalian OPT
            Perlindungan tanaman harus bebas dari penggunaan pestisida kimia. Harus menggunakan beberapa cara dalam melaksanakan Integrated Pest Control (pengendalian hama terpadu), antara lain mengatur aerasi, multiple cropping, rotasi tanaman, pengembangan predator, dll. Untuk menjaga agar hal ini benar-benar dilaksanakan, harus ada pelatihan secara periodik. Penggunaan cara pengendalian ini harus memenuhi “enam tepat” yakni tepat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, cara, dan alat aplikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar